mercredi 12 octobre 2011

Dikit-dikit kok bid'ah....

Fenomena kehidupan zaman sekarang kerap sekali terkadang ada beberapa golongan yang masih sempit dalam berpikir dan tidak memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakatnya untuk lebih mempraktekkan agama yang sesuai dengan tradisi yang tidak menyimpang dari Islam, mereka yang fundamental dalam berpikir terkadang lebih suka ingin meneriakan slogan pembersihan dari adat-adat yang tidak sesuai dengan Islam, atau bisa dikatakan ingin menghilangkan bid'ah-bid'ah yang ada dalam masyarakat.

Mungkin banyak orang yang masih belum memahami arti bid'ah itu sendiri, agar tidak salah paham dalam mengambil kesimpulan maksud bid'ah itu maka akan kita bahas bersama pengertian bid'ah iersebut.

Bid'ah secara etimologi itu berarti hal yang baru atau hal yang dibuat-buat dalam agama setelah adanya kesempurnaan (lih. Lisan al-Arab juz 8Description: 8) sedangkan menurut syara' (syareat Islam) bid'ah adalah hal yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw, bid'ah yang terjadi pada zaman beliau dibagi menjadi lima macam yaitu, bid'ah yang diwajibkan, diharamkan, disunnahkan, makruh dan bid'ah yang mubah.

Mayoritas ulama yang terdiri-dari Imam Syafi'i beserta pengikutnya (al-'Iz bin Abdi as-Salam, Imam Nawawi, Abu Syamah), pengikut madzhab Imam Maliki (al-Qorofi, az-Zarqoni), pengikut madzhab Hanafi seperti Ibnu 'Abidin, dari madzhab Ahmad bin Hanbal seperti Ibnu al-Jauzi, dan pengikut madzhab Dzohiriyyah yaitu Ibnu Hazm. Mereka sepakat kalau bid'ah itu dibagi menjadi lima bagian sebagaimana yang sudah disebutkan diatas.

Imam Nawawi juga berpendapat bahwa suatu perkara yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw dinamakan bid'ah, tetapi sebagian baik dan sebagian lagi tidak.

Jadi tidak semua bid'ah itu jelek, bisa kita lihat ada bid'ah yang diwajibkan, seperti belajar ilmu nahwu, zaman Rasulullah saw ilmu ini belum ada, tetapi setelah ilmu ini ditemukan oleh ulama (Abu Aswad ad-Duali) maka mempelajarinya dianggap wajib kifayah, karena dengannya kita bisa memahami al-Quran, sebagaimana kaedah ushul fikih yang mengatakan: Sesuatu yang menjadikan kesempurnaan dalam wajib maka maka wajib hukumnya.

Bid'ah yang diharamkan seperti: Madzhab Qodariyyah, al-Jabariyyah, al-Murjiah, Muktazilah, Khowarij dan sebagian Syiah.

Bid'ah yang disunahkan seperti mendirikan sekolah, jembatan, masjid, sholat tarowih berjamaah di masjid, merayakan maulid nabi saw, dan lain-lainnya dengan syarat untuk mendekatkan kepada Allah swt.

Bid'ah yang dimakruhkan seperti: Hiasan masjid, hiasan untuk al-Quran dan lain sebagainya, juga bid'ah yang diperbolehkan seperti bersalaman setelah sholat, merayakan tahun baru dengan syarat tidak menyerupai kaum kafir dan tidak melanggar norma agama.

Bukti bahwa adanya bid'ah dibagi menjadi lima itu dengan dalil-dalil berikut ini:

!. Umar ra mengatakan bahwa sholat tarowih secara berjamaah dimasjid itu bidah yang paling nikmat, karena pada waktu itu banyak sahabat melakukan sholat tarowih secara sendiri-sendiri. (H.R. Bukhori)
2. Ibnu Umar mengatakan sholat dhuha secara berjamaah di masjid itu bid'ah, tetapi bid'ah yang dianggap baik. (H.R. Bukhori)
3. Hadis yang menyatakan bahwa bid'ah itu ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyiah (jelek), yaitu hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shohehnya, yang artinya sebagai berikut: Barang siapa melakukan perbuatan yang baik maka baginya pahala kebaikan itu dan pahala orang yang melakukan kebaikan itu hingga hari kiamat. Barang siapa yang melakukan perbuatan yang jelek, maka baginya dosa dari kejelekan itu dan dosa orang yang melakukan kejelekan itu. 
 
Kesimpulan:
Tidak semua bid'ah itu jelek

Bid'ah yang tidak keluar dari subtansi Islam maka dinamakan bid'ah hasanah (baik).
Mengatakan bid'ah bahkan kafir kepada sesama saudara muslim yang masih memegang teguh ajaran Rasulullah saw akan membahayakan persatuan umat Islam

By: Salis Fitrowan Lc.

0 commentaires:

Enregistrer un commentaire

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan