jeudi 6 octobre 2011

Islam dan Demokrasi

Kondisi negara Islam mengalami banyak perubahan sejak berdirinya hingga akhir Khilafah Usmaniyah, ketika kesepakatan masyarakat terwujudkan, adanya keilmuwan yg meluas dan kondisi zaman yang mengharuskan pengkhususan kepada hal tertentu, dari sinilah umat Islam membentuk peraturan-peraturan yg berlaku sesuai dengan perkembangan yang ada, kita ambil contoh pada zaman Umar bin Khattab ra mulai dibentuk badan-badan tertentu untuk mengakomodir tugas-tugas tertentu (Dawawain), pada masa awal dinasti Umawiyyah mulai dibuat mata uang, munculnya badan pelaksana keamanan dalam negeri (Syurthoh), pertahanan negara (Tentara). dan juga badan kehakiman (sulthoh qodhoiyyah).

Islam mempunyai reaksi yang sangat jelas untuk dapat diaplikasikan dalam setiap masa, Kaum muslimin pada era permulaan sudah dapat mengaplikasikan ke-Islamannya, tentunya ini atas dasar kesepakatan umat dan karena semakin banyaknya tugas-tugas negara.

Islam menjunjung tinggi hak-hak berpolitik , hal tersebut bisa diwujudkan dalam pencapaian berikut ini:

1. Pemilihan seorang pemimpin dengan dasar adanya kerelaan umat untuk memilihnya (bi al-bii'ah).
2. Kerjasama sosial berkenaan dengan pemasalahan yang melibatkan masyarakat umum, seperti adanya dasar-dasar                bermusyawarah dalam Islam.
3. Pemberian jabatan tertentu didalam perpolitikan pemerintahan atau badan-badan negara lainnya.
4. Adanya masukan (nasehat) untuk kepala negara (hakim) untuk mengaplikasikan amar makruf nahi munkar.

Islam mewujudkan subtansinya, adapun banyaknya peraturan pada waktu itu adalah tidak dipermasalahkan selagi masih dalam koridor ke-Islaman.

Adapun demokrasi secara khusus tidak hanya seperti apa yang digembor-gemborkan bangsa barat demi mencapai kemerdekaan dari tirani penguasa dzolim, dan sebenarnya subtansi demokrasi berasal dari Islam itu sendiri.

Islam sepakat dengan adanya pemilihan kepala negara, bukti tersebut adalah ketika dalam sholat Islam memungkiri adanya Imam sholat yang dibenci para makmumnya, lebih-lebih dalam hal perpolitikan negara.

Masyarakat sosial telah membentuk demokrasi dalam model-model yang familar sebagai mana kita ketahui, yaitu dengan pemilihan umum, memenangkan suara mayoritas (vote of mayority), berbagai macam partai, kebebasan media dan peradilan, hak kaum minoritas untuk memprotes pemerintah dan lain sebagainya. Semua bentuk yang ada ini telah dimunculkan oleh bangsa barat dan kita sebenarnya telah mendahului mereka.

Islam tidak melarang untuk mengadopsi pemikiran dari bangsa non muslim baik secara teoritik ataupun praktical. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Rasulullah saw yang mengadopsi model khandaq (parit) bangsa Persi, juga beliau memerintahkan kepada tentaranya untuk memerintahkan para tawanan perang Badar untuk mengajarkan kepada kaum muslimin membaca dan menulis, beliau meniru model stempel surat-suratnya dari berbagai raja, begitu juga Umar ra dalam pengadopsian peraturan untuk badan-badan negara dan peraturan untuk badan perpajakan. Sebagai muslim wajib bagi kita untuk mengetahui bahwa hikmah itu harta berharga yang telah hilang, jika kita menemukannya maka kitalah yang lebih berhak untuk itu.

Kesimpulan:
-Islam agama yang sudah dari dulu mewujudkan subtansi dari demokrasi.
-Demokrasi yang Islam inginkan adalah yang menjadi kemaslahatan bagi umat manusia bukan untuk arogansi kepentingan  golongan tertentu.
-Harap saran dan kritik dari teman-teman mungkin banyak kesalahan dalam penulisan ataupun isi, terima kasih.

By: Salis Fitrowan Lc.

0 commentaires:

Enregistrer un commentaire

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan